Cegah TPPO, Kecamatan Kajoran Adakan Sosialisasi

    Cegah TPPO, Kecamatan Kajoran Adakan Sosialisasi
    Danramil 21/ Kajoran Kapten Inf Abriyanto TC, Hadiri Sosialisasi TPPO Tingkat Kecamatan di Aula Desa Bambusari

    MAGELANG, - Danramil 21/Kajoran, Kodim 0705/Magelang, Kapten Inf Abriyanto T.C. menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat kecamatan yang bertempat di Aula desa Bambusari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Selasa, (13/09/2022)

    Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fathonah, SE., MM dari Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Danramil 21/Kajoran, Kapten Inf Abriyanto TC, Sekcam, Sigit Biratno. 

    Hadir pula, Kanitbinmas Polsek Kajoran, Aiptu Agus Baihaki, Korwil Disdikbud, Muhtadin, S.Pd, Kepala KUA, Arqom Irawanto, S.Ag, MA, Babinsa Desa Bambusari, Sertu Sarju, Bhabinkamtibmas serta perwakilan Staf SMK dan SMP Kajoran.

    Dalam sambutannya, Danramil 21/Kajoran Kapten Inf Abriyanto, mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar semua lapisan masyarakat paham dan dapat bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Selain itu juga masalah tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah kajoran dan sekitarnya.

    "TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara. Dan cukup marak terjadi di seluruh Indonesia, " ungkap Danramil.

    Aiptu Agus Baihaki selaku Kanitbinmas Polsek Kajoran, menyampaikan, untuk pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah diatur dalam undang-undang No. 21 tahun 2007.

    "Untuk pelaku TPPO dapat dikenakan pidana penjara mulai dari 3 sampai 15 tahun dan denda mulai dari Rp. 120.000.000, - sampai dengan Rp. 5.000.000.000, " terangnya.

    Sementara itu, Fathonah SE, MM dari Dinas Sosial Kabupaten Magelang, menjelaskan, generasi muda atau pun pelajar harus dapat mengetahui bahaya dan dampak negatif yang diakibatkan dari perdagangan manusia.

    "Ini menjadi tanggung jawab bersama, seluruh masyarakat dan aparat pemerintahan semua, " katanya.

    Selain itu, ia juga menyinggung masalah perkawinan anak yang menjadi masalah serius dan harus diperhatikan oleh generasi muda. 

    "Dampak yang sering kali terjadi yaitu akan melahirkan anak yang tidak sehat, anak yang tidak normal, anak stunting dan lainnya", tutur Fathonah di akhir sambutanya.

    Pen: 0705/ Mgl

    Rony

    Rony

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Windusari, Bersihkan Sisa Puing...

    Artikel Berikutnya

    114 Personil Dari Baterai Yonarmed 11/Kostrad...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Tags